Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Pungli Derek Resmi di Tol, Jasa Marga Buka Suara

Videografer

Twitter

Senin, 28 Februari 2022 18:36 WIB

Iklan

PT Jasa Marga menanggapi unggahan pengguna media sosial yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) tarif derek resmi sebesar Rp1 juta oleh petugas di ruas Tol Jagorawi pada Ahad, 27 Februari 2022.

Akun Twitter @dikakush mencuit jika dia dimintai uang tarif derek Rp1 juta kemudian turun menjadi Rp500 ribu untuk penggunaan derek ke pintu tol. Petugas, kata pengunggah, juga meminta tarif per kilometer untuk derek menujuk ke Honda Cibinong yang berjarak 350 meger dari gerbang tol.

Menanggapi kasus viral tersebut, Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan di lapangan dan konfirmasi ke petugas yang bersangkutan,” katanya saat dihubungi Tempo, 28 Februari 2022.

Irra Susiyanti mengatakan Jasa Marga memiliki layanan penderekan gratis kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan dari titik kejadian menuju Gerbang Tol terdekat, pool derek, atau tempat lain dalam radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat. “Penderekan dengan tujuan selain yang disebutkan akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan tarif per kilometer,” katanya.

Adapun untuk Golongan I tarif awal penderekan sebesar Rp100 ribu per kilometer dan tarif selanjutnya Rp8 ribu per kilometer. Sedangkan untuk Non-Golongan I tarif awal penderekan sebesar Rp135 ribu per kilometer dan selanjutnya Rp10 ribu per kilometer. Penghitungan per kilometer dilakukan mulai akses keluar jalan tol terdekat.

“Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan,” ucap Irra Susiyanti.

Irra pun mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080, mengirim pesan ke akun media sosial Jasa Marga, atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0 jika terjadi gangguan perjalanan atau untuk pengaduan pungli.

Video: Twitter

Editor: Ridian Eka Saputra