Kasus Doni Salmanan Naik ke Penyidikan, Terancam Kurungan 20 Tahun Penjara
Videografer
Editor
Minggu, 6 Maret 2022 13:00 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni Salmanan dilaporkan soal pelanggaran UU ITE dan TPPU atau 378 KUHP. Kasus Doni sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan."Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar dia saat dihubungi Sabtu, 5 Februari 2022.