Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Elektronik di Jalan Tol, Langgar Batas Kecepatan Didenda Rp 500 Ribu

Videografer

Tempo.co

Senin, 28 Maret 2022 23:55 WIB

Iklan

Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022. Ada dua pelanggaran yang diincar, yakni truk over dimesion over loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pelanggaran truk ODOL akan terdeteksi menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Sementara pelanggaran batas kecepatan akan tertangkap menggunakan speed camera.

"Solusi yang kami tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakkan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan," kata Aan, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri hari ini, Senin, 28 Maret 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa kecepatan di jalan tol berkisar dari 60 hingga 100 km/jam. Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetaoan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4.

Untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam. Apabila melebih batas kecepatan tersebut, maka kendaraan akan terdeteksi speed camera dan akan dikenakan tilang elektronik.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan sanksi berupa denda. Adapun besar dendanya, yakni Rp 500.000 atau juga terancam sanksi kurungan dua bulan

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar di Jawa Timur hingga Jakarta. Sementara untuk WIM sudah ada di tujuh titik, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

Korlantas Polri akan bekerja sama dengan PT Jasa Marga untuk penggunaan WIM dan speed camera ini. Kamera ETLE ini akan tersebar 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra