Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda NTB Bebaskan Amaq Sinta Korban Begal dari Status Tersangka

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 17 April 2022 06:00 WIB

Iklan

Polda Nusa Tenggara Barat pada Sabtu 16 April 2022 di NTB membebaskan tersangka pembunuhan oleh Amaq Sinta. Amaq menjadi tersangka karena membela diri dari tindakan Begal sehingga para dua perampok tewas. Pembebasan itu diputuskan setelah melalui pendalaman perkara. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan korban yang mengakibatkan dua pelaku begal tewas merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

Video: ANTARA (Kusnandar/Arif Prada/Anom Prihantoro)