Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Sebut Aturan Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian Diterapkan Dua Minggu Lagi

Videografer

Tempo.co

Selasa, 5 Juli 2022 06:00 WIB

Iklan

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan paling lama dua minggu ke depan. Pemberlakuan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. 

Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya. Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menjadi diwajibkan untuk melaksanakan vaksin booster.

Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya. Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menjadi diwajibkan untuk melaksanakan vaksin booster.

Luhut mengungkapkan untuk penerapan kebijakan baru ini dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasar data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang namun hanya 24,6 persen yang sudah booster. 

Angka tersebut cukup rendah di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang sedang terjadi. Hal ini tersebut sangat dikhawatirkan pemerintah dengan dalih mengingat antibodi masyarakat yang akan semakin berkurang.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra