Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Pajak Kripto Sri Mulyani Sebut Negara Raup Rp 48 Miliar

Videografer

Instagram

Kamis, 28 Juli 2022 10:00 WIB

Iklan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perolehan pemerintah atas pajak kripto mencapai Rp 48 miliar. Pendapatan itu dihimpun baik dari pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). 

"Kami juga memungut pajak kropto, PPh 22 mendapatkan 22,08 miliar dan PPN dalam negerinya Rp 25,11 miliar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.