TEMPO.CO, Banten: Mantan Asda III pemerintah provinsi Banten yang juga mantan staf ahli Gubernur Banten Non Aktif Ratu Atus Chosiyah, Zaenal Mutaqien divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi kasus dana hibah dan bansos senilai 7,6 milyar rupiah tahun anggaran 2011-2012, APBD Provinsi Banten.Atas perbuatannya tersebut Zaenal dijatuhi hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider kurungan empat bulan penjara. Selain membayar denda terdakwa juga diharuskan mengganti biaya kerugian 3,489 milyar rupiah. Rekan Zaenal, Yudi M Sadikin dan Dudi Setiadi juga divonis masing-masing 1 tahun 5 bulan kurungan penjaran dan denda 500 juta rupiah.Dalam putusannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam berkas putusan terpisah, empat terdakwa lainnya juga divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Dengan denda bervariasi berdasarkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.Diketahui dana sebesar 7,6 milyar rupiah tersebut digunakan para terdakwa untuk kepentingan dana kampanye Gubernur Banten Non Aktif Ratu Atut Chosiyah pada Pilgub Banten tahun 2011 lalu.Jurnalis Video : DARMA WIJAYAEditor/Narator : RYAN MAULANA