Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Listrik Resmi Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 15 September 2022 17:00 WIB

Iklan

Mobil listrik telah resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah setelah Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022. Lengkapnya, Inpres 7/2022 tentang Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan inpres itu wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana