Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Obstruction of Justice

Rabu, 19 Oktober 2022 14:00 WIB

Iklan

Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bersama lima mantan anggota Polri yang terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.

Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Kemudian, sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. “Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry Yosodiningrat.

Namun Henry meminta JPU mengoreksi uraian peristiwa yang didakwakan. Antara lain penuntut umum menyebut pada 8 Juli 2022 telah terjadi penembakan terhadap Brigadir Yosua. Kemudian timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian yang sebenarnya, dan pada hari itu juga Ferdy menghubungi Hendra supaya datang ke rumah untuk membicarakan satu peristiwa.

Henry melanjutkan, di surat dakwaan dikatakan Ferdy Sambo bercerita kepada Hendra mengenai satu kebohongan, yaitu cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi. 

Foto: tempo.co/Febri Angga Palguna

Editor: Ridian Eka Saputra