Obat Sirup Dilarang, Penjualan di Apotek Dihentikan Sementara
Videografer
Editor
Jumat, 21 Oktober 2022 20:33 WIB
Setelah adanya instruksi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan sementara penggunaan dan penjualan obat sirup, sejumlah apotek di Jakarta terpantau menghentikan sementara penjualan obat sirup pada Jumat, 21 Oktober 2022. Instruksi tersebut dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan terhadap temuan penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.
Video: Novrendy Cahya Paulus (magang), Adinda Grace (magang)
Video Editor: Ryan Maulana