Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Disahkan, Pemerintah Akan Sosialisasikan KUHP Selama Tiga Tahun

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 7 Desember 2022 09:00 WIB

Iklan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pemerintah akan melakukan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke seluruh Indonesia selama tiga tahun. Ia tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pendapat tentang KUHP baru ini, dan mempersilakan masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika tidak setuju dengan KUHP.

Video: Antara (Rijalul Vikry/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)