PBB Sebut KUHP Baru RI Tidak Sesuai Nilai Kebebasan dan HAM
Videografer
Editor
Jumat, 9 Desember 2022 17:18 WIB
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Kamis, 8 Desember 2022, menyatakan bagian-bagian dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP baru) direvisi tampak tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia.
Perombakan menyeluruh termasuk larangan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah sebelumnya dianggap kelompok sipil merupakan ancaman besar bagi hak-hak komunitas LGBTQ di Indonesia.
Ada juga pembaruan untuk pelanggaran terkait penodaan agama. Sementara jurnalis berpotensi terkena jerat hukum kalau menerbitkan berita "yang dapat memicu keresahan".
Foto: Antara Foto
Video: Addin Anugrah Siwi (magang)
Video Editor: Ryan Maulana