Beasiswa DKI untuk Anak Nakes Mulai dari Rp 6 Juta hingga Rp 20 Juta per Orang
Videografer
Editor
Senin, 2 Januari 2023 21:30 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan beasiswa pendidikan kepada anak para tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal saat bertugas menangani pandemi Covid-19. Para nakes tersebut adalah PNS maupun non-PNS yang bekerja di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun rumah sakit swasta.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2022. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Kepgub itu pada 19 Desember 2022.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022," demikian bunyi Kepgub yang dikutip Tempo hari ini, 2 Januari 2023.
Dalam lampiran Kepgub Heru termaktub besaran beasiswa pada setiap jenjang pendidikan anak berbeda-beda. Nilai terendah adalah Rp 6 juta per orang. Sementara beasiswa tertinggi senilai Rp 20 juta per orang. Angka tersebut berlaku untuk durasi waktu satu tahun.
Berikut rinciannya:
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Rp 6 juta per orang per tahun
2. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/SDLB/Kesetaraan Paket A Setara SD: Rp 9 juta per orang per tahun
3. SMP/Madrasah Tsanawiyah/SMPLB/Kesetaraan Paket B Setara SMP: Rp 12 juta per orang per tahun
4. SMA/Madrasah Aliyah/SMALB/Kesetaraan Paket C Setara SMA: Rp 15 juta per orang per tahun
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp 17 juta per orang per tahun
6. Perguruan Tinggi: Rp 20 juta per orang per tahun
Total ada 52 anak tenaga kesehatan yang menerima beasiswa dari Pemprov DKI. Rinciannya adalah 6 anak jenjang PAUD, 15 anak SD, 4 anak SMP, 9 anak SMA, dan 18 mahasiswa.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra