Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan Diam

Videografer

Tempo.co

Kamis, 5 Januari 2023 20:40 WIB

Iklan

Aliansi Aksi Sejuta Buruh memberikan pernyataan sikap soal Perpu Cipta Kerja. Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Muh Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya tidak akan diam dengan pengesahan beleid tersebut.

 

"Kita ingin menunjukkan sebenarnya pada anggota kita yang berjuta-juta di seluruh Indonesia bahwa pimpinan kalian itu tidak berdiam diri. Ini kan masih banyak yang libur, tapi kita mendengar adanya Perpu yang jelas lebih buruk dari Undang-Undang Cipta Kerja yang udah kita nyatakan buruk sekali dibandingkan Undang-Undang yang sebelumnya," ujar Jumhur, sapaannya, pada wartawan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.

 

Ia melanjutkan, pihaknya ingin memberitahukan pada anggota-anggota mereka dan masyarakat bahwa mereka tidak diam. Menurut Jumhur, Aliansi Aksi Sejuta Buruh berkomitmen mencabut Perpu Cipta Kerja, bahkan mencabut Omnibus Law untuk memastikan kesejahteraan buruh.

 

"Ini bukan aksi, ini sebenarnya pernyataan sikap. Kita sengaja di depan Gedung DPR untuk menunjukkan ini (DPR) sudah dihina sama eksekutif," ungkap Jumhur.

 

Menurutnya, ranah legislatif dalam membuat Undang-Undang sudah diterabas oleh eksekutif dengan membuat Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

"Jadi, kita tidak diam, kita berjuang. Ini yang datang hanya Ketua-Ketua Umum, bukan aksi massa. Jadi kita dalam rangkaian itu. Mudah-mudahan nanti kita akan aksi," ujar Jumhur.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan tuntutan Aliansi Aksi Sejuta Buruh adalah supaya Perpu Cipta Kerja bisa dicabut. Setelah kembali ke Omnibus Law, kata dia, pihaknya akan meminta itu dicabut juga.

 

"Kita minta kembali ke Undang-Undang yang lama atau setidak-tidaknya perintah MK (Mahkamah Konstitusi) dilaksanakan, segera bahas dengan semua stakeholder agar diperbaiki. Karena kan perintahnya diperbaiki, diperbaiki dari 2 sisi," beber Jumhur.

 

Sisi pertama, lanjut dia, adalah formil. Menurutnya ini sudah dilakukan dengan tata cara pembentukan yang mengadopsi sistem omnibus law.

 

"Yang kedua, formil yang mengharuskan partisipasi bermakna dari masyarakat, meaningful participation. Maksudnya adalah dialog dong! Ini kan kagak, sontoloyo namanya!" ungkap Jumhur.