Tangis Kuat Ma’ruf Saat Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo
Videografer
Editor
Senin, 16 Januari 2023 15:05 WIB
Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua hari ini, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih hanya bisa tertunduk dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma’ruf disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
Hakim Ketua yang memimpin sidang, Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu selama satu pekan kepada Kuat Ma’ruf dan pengacaranya untuk memberikan pembelaan pada Selasa pekan depan, 24 Januari 2023.
Kuat Ma’ruf dikatakan JPU tidak mengakui atau melakukan kebohongan saat dalam persidangan.
Terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat hanya mengikuti keinginan orang lain.
Sebelumnya, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra