Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 5 Pelanggaran Anggota Densus 88 Sebelum Membunuh Sopir Taksi Online di Depok

Videografer

Tempo.co

Rabu, 8 Februari 2023 23:59 WIB

Iklan

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar menyebut, Bripda Haris Sitanggang alias HS telah melakukan sejumlah pelanggaran sebelum membunuh sopir taksi online di Depok. Aswin mencatat ada lima pelanggaran.

Pelanggaran pertama adalah menipu teman anggota Polri. Kedua, menipu masyarakat. Ketiga, meminjam uang kepada temannya.

HS, tutur Aswin, juga tertangkap tangan telah bermain judi online. Lalu pelanggaran kelima, yaitu terlibat hutang pribadi dengan jumlah besar kepada berbagai pihak.

"Dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ucap dia.

Aswin tak merincikan ganjaran yang telah diberikan untuk HS. Menurut dia, institusinya tak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang diperbuat anggotanya, termasuk melakukan pembunuhan.

"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88. Mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Ditkrimum PMJ," terang dia.

Sebelumnya, HS membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada Senin, 23 Januari 2023. Polisi masih mendalami soal motif pembunuhan diduga akibat faktor ekonomi.

Pasca kejadian tersebut, di hari yang sama, polisi menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat. Anggota Densus 88 itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Polda Metro menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Foto : ilustra

Editor: Ridian Eka Saputra