Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Dorong Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP, Ancaman Maksimal 12 Tahun Bui

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 1 Maret 2023 10:00 WIB

Iklan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Polres Jakarta Selatan menjerat pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak pejabat pajak dan rekannya S dengan pasal yang lebih tegas yaitu pasal 354 dan 355 KUHP.

"Hal ini untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik," kata Mahfud MD saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

Foto: Instagram/mohmahfudmd
Editor: Ryan Maulana