Mahfud MD Dorong Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP, Ancaman Maksimal 12 Tahun Bui
Videografer
Editor
Rabu, 1 Maret 2023 10:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Polres Jakarta Selatan menjerat pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak pejabat pajak dan rekannya S dengan pasal yang lebih tegas yaitu pasal 354 dan 355 KUHP.
"Hal ini untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik," kata Mahfud MD saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Foto: Instagram/mohmahfudmd
Editor: Ryan Maulana