Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Izinkan Tenaga Kerja Asing Tinggal di IKN 10 Tahun, Bisa Diperpanjang

Videografer

Tempo.co

Rabu, 8 Maret 2023 18:30 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang, di Ibu Kota Nusantara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.

"Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 ini.

Aturan soal TKA diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23. Bunyinya yaitu sebagai berikut:

Pasal 22:

1. Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. TKA dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang

3. Pelaku Usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara, dibebaskan dari
kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu

4. Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga
keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita

Pasal 23:

1. TKA dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja
antara Pelaku Usaha dengan tenaga kerja asing.

3. Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan diberikan izin tinggal selama sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra