Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kali Lihat Pabrik Sabu di Taiwan Bersama Linda Anita Cepu, Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 Miliar

Videografer

Tempo.co

Kamis, 16 Maret 2023 03:05 WIB

Iklan

Linda Pudjiastuti atau dikenal juga dengan nama Anita Cepu mengatakan pernah bersama Inspektur Jenderal Teddy Minahasa pergi ke Taiwan untuk melihat pabrik sabu di sana.

 

Kesaksian Anita Cepu itu merupakan jawaban atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus sabu ditukar tawas yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023. 

 

Anita Cepu mengatakan soal kegagalan mengungkap sindikat sabu di Laut China Selatan, ia telah meminta maaf kepada Teddy dan telah dimaafkan.

 

Setelah kegagalan itu, Anita mempunyai informasi tentang adanya pabrik sabu di Taiwan. Menurutnya, Teddy sempat bertanya soal apakah ia kenal dengan bandarnya dan jika mengenal mantan Kapolda Sumatra Barat itu meminta bagian.

 

“Ya bilang aja buy 1 get 1, dia bilang begitu,” kata Anita.

 

Anita mengatakan bandar Mister X mau kirim sabu ke Indonesia seberat 1 ton, maka bandar berikan jatah penangkapan 1 ton ke kepolisian. Meski demikian, hal itu ditolak oleh Teddy. 

 

Teddy meminta uang sebesar Rp 100 miliar untuk pengiriman setiap 1 ton sabu.

“Jadi, saya ke sana ketemu mister X, waktu itu saya ketemu 3 kali di Taiwan dengan Pak Teddy,” tutur dia.

Akan tetapi, karena dianggap terlalu mahal oleh bandar sabu Taiwan. Transaksi itu tidak terjadi.

“Karena terlalu itu terlalu mahal akhirnya nggak jadi,” ucapnya. 

Keberangkatan Anita ke Taiwan sebanyak 3 kali hanya dilakukan berdua dengan Teddy Minahasa. Ia mengatakan kesaksiannya tersebut bisa dibuktikan dari paspornya.

 

 

Foto: Tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra