Satreskrim Polres Malang Sita 8 Kg Bahan Pembuat Petasan
Videografer
Editor
Selasa, 28 Maret 2023 14:00 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 8 kg bahan pembuat petasan yang dibeli dari pasar daring. Dari 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel dan timbangan. Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky menyebut ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Video: ANTARA (Achmad Syaiful Afandi/Soni Namura/Rully Yuliardi Achmad)