Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Statusnya Jadi Tersangka
Videografer
Editor
Jumat, 31 Maret 2023 11:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah mengkonfirmasi bahwa lembaganya telah menetapkan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga penerimaan gratifikasi itu berlangsung selama 12 tahun mulai dari 2011 hingga 2023.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 30 Maret 2023.
Ali mengatakan gratifikasi yang diduga diterima itu berupa uang. Tetapi, dia belum menjelaskan jumlah uang yang diterima ayah Mario Dandy itu. Ali mengatakan dalam penyidikan kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael.