Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Statusnya Jadi Tersangka

Videografer

Twitter

Jumat, 31 Maret 2023 11:00 WIB

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah mengkonfirmasi bahwa lembaganya telah menetapkan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga penerimaan gratifikasi itu berlangsung selama 12 tahun mulai dari 2011 hingga 2023.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 30 Maret 2023.

Ali mengatakan gratifikasi yang diduga diterima itu berupa uang. Tetapi, dia belum menjelaskan jumlah uang yang diterima ayah Mario Dandy itu. Ali mengatakan dalam penyidikan kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael.