Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi Bila Ada Penjaminan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 19 Mei 2023 16:00 WIB

Iklan

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdudkcapil) Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman Menyatakan warga bisa mengaktifkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepanjang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan adanya surat penjaminan dari pemilik rumah.

"Yang penting warga melapor, sehingga KTP bisa kita aktifkan," kata Nurrahman, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Mei 2023

Bahkan orang yang mengontrak rumah juga bisa mengaktifkan kembali KTP dengan tujuan agar jelas saja administrasi kependudukan, ucap Nurrahman.

Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Editor: Ryan Maulana