Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakpro Buka Suara setelah Sebelumnya Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

Videografer

Tempo.co

Rabu, 7 Juni 2023 11:00 WIB

Iklan

Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Syachrial Syarief, memberikan tanggapan mengenai kontroversi status lahan yang digunakan oleh ruko serobot bahu jalan di Pluit.

Syachrial menjelaskan bahwa lahan di RT11/RW3, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara bukanlah bahu jalan, tetapi merupakan lahan yang dimiliki oleh Jakpro.

"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi perdebatan bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh Jakpro,"

Penjelasan tersebut diberikan untuk menjawab kontroversi mengenai kepemilikan bahu jalan dan saluran air yang dikuasai oleh pemilik ruko.

"Pemilik ruko tidak pernah meminta atau memiliki izin untuk menggunakan lahan milik Jakpro," katanya.

Selain itu, pemilik ruko juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk lahan yang disebut sebagai bahu jalan tersebut. Ini berarti bahwa saat ini kepemilikan lahan tersebut tetap menjadi milik PT Jakarta Propertindo dan kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko.

 

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra