Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT Ke-496 DKI Jakarta: Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Videografer

Tempo.co

Kamis, 22 Juni 2023 17:00 WIB

Iklan

Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut sengaja dikeluarkan dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta yang ke-496 pada hari ini, Kamis, 22 Juni 2023.

Berikut daftar sanksi administrasi kendaraan bermotor yang dihapus:

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Kebijakan ini nantinya akan berlaku sampai 29 Desember 2023.

 

 

 

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra