Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis Angkutan Barang yang Tidak Dibatasi Saat Libur Idul Adha 2023

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 26 Juni 2023 11:00 WIB

Iklan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan melarang operasional angkutan barang selama periode libur Idul Adha 2023. Keputusan itu terbit setelah pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur nasional pada 28-30 Juni 2023.

"Pada 22 Juni 2023 telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya.

Pembatasan di libur Idul Adha tersebut dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Juga kendaraan pengakutan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Foto: Antara Foto 

Editor: Ryan Maulana