Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Bisa Kehilangan Rp 650 Miliar jika SIM Seumur Hidup Diberlakukan

Videografer

Tempo.co

Kamis, 13 Juli 2023 16:30 WIB

Iklan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi wacana kebijakan SIM seumur hidup yang diusulkan DPR. Jika hal tersebut dilaksanakan, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lembaga Polri bisa hilang sekitar Rp650 miliar.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo. Menurut perhitungan PNBP, skema penerimaan yang disetor Polri ke negara mencakup 60 persen dari biaya perpanjangan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

“Tahun 2022 yang realisasinya sekitar Rp 1,2 triliun perpanjangan itu 60 persennya. Jadi kalau misalkan itu (SIM seumur hidup) diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022 itu bisa hilang sekitar 60 persen atau sekitar Rp 650 miliar,” kata Wawan kepada wartawan di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023.

Wawan juga memastikan potensi kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak jadi persoalan bagi Kemenkeu. Namun hal itu bisa menjadi masalah bagi Polri, karena akan berdampak pada kehilangan biaya operasional.

“Kalau kemarin DPR minta SIM seumur hidup, wassalam. SIM itu Korlantas setahun dapat sekitar Rp 1,2 triliun. Jadi kalau DPR menyarankan seumur hidup, maka polisi kehilangan ratusan miliar,” jelas Wawan.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI bersama Polri mengusulkan SIM seumur hidup. Menurut Benny, SIM berlaku hanya lima tahun hanya menjadi alat mencari duit.

 

 

Foto: Tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra