Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap kepala Basarnas Mulsunadi Gunawan

Videografer

Imam Sukamto

Senin, 31 Juli 2023 21:40 WIB

Iklan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), tersangka pemberi suap kepada Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. Mulsunadi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini Senin, 31 Juli 2023.

Mulsunadi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. "Tim penyidik menahan tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 31 Juli 2023. Sebelumnya Mulsunadi mendatangi gedung KPK didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Mulsunadi, menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. Kasus ini menyeret Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. MG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Henri Alfiandi pada Rabu, 26 Juli 2023 pekan lalu. Penetapan tersangka tersebut,dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT itu meliputi Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadai Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Dalam operasi penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 999,7 juta.

Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Marsdya Henri Alfiandi. KPK menyebut Henri diduga telah menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas rentang waktu pada 2021-2023.

"Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan dan kami memastikan, untuk hak-hak tersangka, akan segera kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti tersangka KPK yang lainnya," kata Ali.