Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK akan Lakukan Upaya Hukum Kasasi ke MA

Videografer

Tempo.co

Selasa, 1 Agustus 2023 18:05 WIB

Iklan

Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap pengurusan perkara di  Mahkamah Agung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidaklah kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK menghargai setiap putusan Majelis Hakim. “KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ali mengatakan KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atas nama Gazalba Saleh (GS) hingga membawanya pada proses persidangan.

Ali menerangkan bahwa penanganan perkara tersebut pada hakikatnya tidak semata hanya penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun ada upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.

Sebelumnya KPK menetapkan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menuntut Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 c Jo. PASAL 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

KPK juga menuntut kepada PN Bandung untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penajara 11 tahun serta denda sejumlah Rp. 1 miliar dengan subsidiar enam bulan kurungan. Gazalba diyakini terlibat dalam mempengaruhi putususan kasasi pidana ketua umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba Saleh diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dolar singapura dari total 110 ribu dolar singapura untuk mebgurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 Tahun.

 

 

 

Foto: tempo/Imam Sukamto

Editor: Ridian Eka Saputra