PPATK Sebut Transaksi Judi Online Hampir Mencapai Rp 200 Triliun
Videografer
Editor
Kamis, 31 Agustus 2023 16:30 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi judi online mencapai hampir Rp 200 triliun. Angka tersebut merupakan hasil deteksi PPATK dari transaksi di situs-situs judi online.
“Secara keseluruhan terdeteksi oleh kami terkait judol (judi online) ini nilai transasksinya mendekati Rp 200 triliun,” kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus 2023
Ivan menjelaskan PPATK masih akan terus melakukan proses analisis mendalam serta memantau para pihak terduga yang terlibat dalam seluruh transaksi, termasuk terhadap aliran dana kepada para influnecer atau selebritis yang mempromosikan judi online.
Namun, Ivan enggan menerangkan secara spesifik pihak-pihak yang terlibat dalam promosi judi online tersebut. Dia menyerahkannya pembuktian itu kepada penyidik. “Diperlukan adanya suatu pembuktian, bukan hanya dari segi transaksi, namun juga fakta telah mengiklankan judi online yang dapat dilakukan oleh penyidik,” ujar Ivan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa dijerat pidana. Mereka bisa dikenai Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.
“Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online,” kata Adi Vivid saat ditemui di Bareskrim Maber Polri, Rabu 30 Agustus 2023.
Siber Bareskrim telah mengingatkan mereka berkali-kali kepada influencer. Adi Vivid menyayangkan influncer dengan pengikut media sosial yang banyak mempromosikan judi online.
Adi Vivid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti influncer yang viral mempromosikan judi. Ia mengungkapkan jajarannya sudah mengantongi beberapa nama influncer tersebut.
“Itu sudah masuk dalam pantauan kami. Makanya kami imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin. Yang kemarin itu akan kami lakukan pemeriksaaan, kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi akan kami proses,” ujarnya.
Foto: Tempo,co
Editor: Ridian Eka Saputra