Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Ilegal

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 11 Oktober 2023 14:30 WIB

Iklan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut telah memblokir atau menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2023. Mayoritas yang diblokir adalah pinjaman online alias Pinjol.

"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Freepik 

Editor: Ryan Maulana