Diblokir OJK, Pelaku Judi Online Tak Bisa Ajukan KPR dan Pinjaman ke Bank
Videografer
Editor
Kamis, 29 Agustus 2024 09:00 WIB
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan pihaknya menekankan bahwa masyarakat yang terbukti bermain judi online tidak akan bisa mengajukan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan, Rabu 28 Agustus 2024.
“Misalnya, X terlibat di rantai judi online, kita blokir rekening X di seluruh perbankan di Indonesia, kemudian orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang nggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, nggak bisa buka tabungan, nggak bisa ngambil kredit, harus begitu,” ujarnya. Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa untuk memberantas judi online hingga ke akar membutuhkan upaya penuh. “Judi online ini kan extraordinary crime harus ada extraordinary effort, nggak bisa dengan cara biasa, harus digunting itu rekeningnya,” jelasnya.