Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Akhirnya Tetapkan Pasal Pembunuhan ke Ronald

Videografer

Antara

Kamis, 12 Oktober 2023 07:00 WIB

Iklan

Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti. Sebelumnya Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hanif Nasrullah/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)