Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Banding Lukas Enembe, Hukuman Bertambah Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Videografer

TEMPO

Kamis, 7 Desember 2023 18:30 WIB

Iklan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Putusan banding Lukas teregister dengan nomor 52/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI yang diputus pada 6 Desember 2023. Adapun komposisi Hakim Ketua Herri Swantoro, dengan hakim anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. 

"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum," tulis amar putusan yang diunduh dari laman resmi Direktori Putusan MA, Kamis, 7 Desember 2023.