Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Status Hukum Lukas Enembe Setelah Meninggal Menurut KPK

Videografer

Tempo.co

Selasa, 26 Desember 2023 20:30 WIB

Iklan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD, Selasa, 26 Desember 2023.

Pantauan Tempo, jenazah Lukas Enembe dikeluarkan dari ruangan seusai dimandikan kurang lebih pukul 17.00 WIB menuju ke Ruang G tempat Persemayaman.

Menggunakan peti berwarna putih dengan salib, peti jenazah masuk ke ruangan untuk disemayangkan sebelum diberangkatkan ke Jayapura pada Rabu besok, 27 Desember 2023. Keluarga mulai berdoa untuk kepergian Lukas Enembe. Isak tangis keluarga mulai terdengar saat peti dibuka.