Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Explain: Ramai-ramai Menolak RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 8 Desember 2023 18:30 WIB

Iklan

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden. RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat di rapat Badan Legislasi DPR RI. Dalam isi Pasal 10 RUU DKJ disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Sejumlah pihak pun ramai-ramai menolak Pasal 10 tersebut.

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Tempo/Amelia Rahima Sari, Instagram/ibnumultazam.nu, Instagram/wibiandrino, Antara Foto, dok. Istimewa

Editor: Ryan Maulana