Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Videografer

Tempo.co

Rabu, 13 Desember 2023 18:00 WIB

Iklan

Saat berkendara di jalan raya, Anda mungkin kerap melihat pemotor yang memilih menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan. Perlu diketahui bahwa pengendara motor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 45 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya, yakni lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan manusia usia lanjut.

Kemudian di Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhal atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Sementara, di Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Berdasarkan ketentuan itu, maka fungsi trotoar tidak boleh disalahgunakan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaraan bermotor. Jika melanggar dan menyelewengkan fungsi trotoar, akan dikenakan sanksi.

Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Selain itu, Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Kemudian, di Pasal 284 UU LLAJ ditegaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, seperti pemotor melewati trotoar, bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra