Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

108 Pelanggar PSBB di Kafe Remang-remang Bersihkan Trotoar

Videografer

Istimewa

Senin, 18 Mei 2020 20:00 WIB

Iklan

Pemerintah Kota Jakarta Utara menjatuhkan sanksi kepada 108 pelanggar PSBB. Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan para pelanggar harus membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.

Ratusan orang ini merupakan pengunjung, pelayan, dan karyawan di kafe remang-remang Jakarta Utara. Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap mereka dari tujuh kafe lantaran mendapat laporan warga ihwal dugaan pelanggaran PSBB.

Foto: Dok Humas Pemkot Jakut
Editor: Ridian Eka Saputra