108 Pelanggar PSBB di Kafe Remang-remang Bersihkan Trotoar
Videografer
Editor
Senin, 18 Mei 2020 20:00 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Utara menjatuhkan sanksi kepada 108 pelanggar PSBB. Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan para pelanggar harus membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
Ratusan orang ini merupakan pengunjung, pelayan, dan karyawan di kafe remang-remang Jakarta Utara. Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap mereka dari tujuh kafe lantaran mendapat laporan warga ihwal dugaan pelanggaran PSBB.
Foto: Dok Humas Pemkot Jakut
Editor: Ridian Eka Saputra