Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai Hari Ini Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam

Videografer

Tempo.co

Jumat, 22 Desember 2023 17:00 WIB

Iklan

Jalur Puncak Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap selama libur Natal. Kebijakan berlangsung selama 24 jam terhitung sejak Jumat, 22 Desember sampai Selasa, 26 Desember 2023.

Kebijakan ganjil genap tersebut diprioritaskan khusus untuk kendaraan roda empat dan berlaku selama 24 jam. Terdapat beberapa titik yang diawasi dan memiliki pos pemeriksaan pada jalur menuju Puncak Bogor. Berikut lokasi penyekatannya:

1. Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

2. Arah Simpang Empat Tugu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

KBO Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas lainnya juga bakal diterapkan. Salah satu di antaranya adalah contraflow di sekitar Exit Tol Ciawi yang diberlakukan secara situasional.

"Kemudian pembukaan jalur contraflow dari exit tol Ciawi sampai dengan Km 46.500 yang akan menuju Ciawi," kata dia dikutip dari Antara, Jumat, 22 Desember 2023.

Selain contraflow, pihak berwajib juga mempersiapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah atau one way. Sistem one way ini, kata dia, diterapkan secara situasional melihat volume kendaraan

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra