Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Hukum Buntut dari Bagi-bagi Susu Saat CFD

Videografer

Tempo.co

Kamis, 4 Januari 2024 16:30 WIB

Iklan

Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus memutuskan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melakukan pelanggaran hukum sehubungan dengan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta pada Ahad, 3 Desember 2023. Karena itu, Bawaslu Jakpus merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan ini. 

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau yang akrab disapa Sonny, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Januari 2024. 

Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024. Bawaslu Jakpus telah selesai mengusut kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. 

Gibran dimintai keterangannya kemarin. Ada juga calon legislatif atau caleg artis PAN yang memberikan klarifikasi, yaitu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. Empat politikus ini tercatat sebagai terlapor.

Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasinya kepada Bawaslu DKI untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. Alasan lain Bawaslu Jakpus meminta agar kasus ini ditindaklanjuti karena kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD diduga untuk kepentingan partai politik. 

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis Sonny dalam surat pemberitahuannya. 

Pergub DKI 12/16 mengatur tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD. Dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub itu termaktub bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. 

Gibran telah membantah bahwa kegiatan bagi-bagi susu pada awal Desember lalu mengandung unsur politik. "Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja," kata putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut usai diperiksa kemarin. 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra