Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Tanjung Priok Gugat Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Videografer

Editor

Senin, 21 September 2015 10:24 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kepala Biro Pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma bersama keluarga korban menyatakan sikap 31 tahun Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 12 September 1984 silam. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Wanma Yeti, salah satu keluarga korban, di Gedung Kontras, Jalan Borobudur 14, Menteng Jakarta Pusat, pada 12 September 2015 lalu, mereka menggugat janji Presiden Joko Widodo yang dianggap palsu karena tidak menepati janjinya sebagaimana yang disampaikan saat kampanye presiden untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM berat di Indonesia, khususnya Tragedi Priok 1984.Jurnalis Video: Larissa HudaEditor/Narator: Ngarto Februana