Mahkamah Internasional Mulai Persidangan Gugatan Afrika Selatan Soal Dugaan Genosida Israel
Videografer
Editor
Sabtu, 13 Januari 2024 19:59 WIB
Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, mengadakan sidang di Den Haag, Belanda mengenai tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Di depan pengadilan, duta besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela meminta ICJ mengeluarkan perintah darurat bagi militer Israel untuk mundur dari Jalur Gaza dan menuntut agar Israel menghentikan pemboman terhadap warga sipil.
Madonsela mengatakan Israel juga harus “mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah kehancuran tersebut dan memastikan pelestarian bukti terkait tuduhan tindakan dalam lingkup pasal dua Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Afrika Selatan mengajukan gugatan ke pengadilan pada tanggal 29 Desember 2023, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, dan mendesak pengadilan untuk mengambil tindakan guna mencegah kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak warga Palestina, dan untuk memastikan bahwa Israel mematuhi kewajibannya. diatur oleh Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Sementara itu, Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh menghadiri rapat umum di kota Ramallah, Tepi Barat, pada hari Kamis, dan menyatakan dukungannya terhadap tuduhan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ.
Video: CCTV+
Editor: Dwi Oktaviane