Ini Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye
Videografer
Editor
Senin, 29 Januari 2024 13:25 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 304 ayat (1), presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra