Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKN Nilai Pencalonan Gibran Tetap Sah karena Ada Putusan MK

Videografer

Tempo.co

Selasa, 6 Februari 2024 16:00 WIB

Iklan

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Ahmad Muzani menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran adalah tepat dan sah. Meski KPU belum merevisi peraturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Muzani menilai putusan MK otomatis mengugurkan peraturan-peraturan di bawahnya.

Muzani pun menilai peraturan KPU yang mengatur batas usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres gugur dengan sendirinya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menjelaskan final artinya tidak ada putusan lebih tinggi dari putusan MK. Sementara itu, mengikat artinya mengikat kepada seluruh lembaga yang berhubungan dengan putusan itu. Dia menilai KPU termasuk di antara lembaga itu.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra