Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kehadiran Saksi Gery di Sidang O.C. Kaligis Mengundang Protes

Videografer

Editor

Rabu, 30 September 2015 21:36 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan sidang kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa pengacara senior O.C. Kaligis. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan para saksi. Saksi yang dihadirkan saat itu adalah anak buah O.C. Kaligis, Gary dan Indah serta istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Evy Susanti. Kehadiran Gary sebagai saksi sempat diprotes oleh tim kuasa hukum O.C. Kaligis. Dalam kesaksiannya Gary menceritakan kronologi kasus penyuapan tersebut hingga dirinya ditangkap oleh KPK lewat operasi tangkap tangan. Menurut Gary, Kaligis lah yang menyuruhnya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suasana persidangan yang dihadiri oleh beberapa pegawai dan sanak keluarga O.C. Kaligis sempat memanas ketika keterangan dari Gary terlalu detail dan berdasarkan catatan yang ia pegang. Jaksa penuntut umum juga memutar rekaman suara yang diduga antara Gary dengan O.C. Kaligis, namun O.C. Kaligis menyangkal jika suara tersebut bukanlah suara dirinya. Karena keterbasan waktu, sidang tersebut akhirnya ditunda sampai hari Kamis esok. Seusai persidangan O.C. Kaligis mengatakan bahwa dirinya masih mempertanyakan siapa yang dimaksud atasan oleh Gery, dan ia juga menyangkal jika nomor telepon yang ditampilkan pada saat pemutaran suara rekaman bukanlah nomor telepon dirinya. Kaligis sendiri sudah memecat Gary dari kantor hukumnya. Menurut jaksa penuntut umum, Yudi Christiana, Gery merupakan saksi kunci yang kesaksiannya menentukan dan sangat signifikan dan menurut dia kesaksiannya sudah cukup membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus ini.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra