Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dibuat ITB, Sirekap untuk Pemilu Telah Dipakai Sejak 2019

Videografer

Tempo.co

Selasa, 20 Februari 2024 13:00 WIB

Iklan

Ketua Tim Auditor Sirekap dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 dibuat oleh tim Institut Teknologi Bandung atau ITB. Aplikasi Sirekap itu dipakai sejak 2019.

“Jadi yang sudah melalui perbaikan-perbaikan, penyempurnaan yang dipakai di Pilkada dulu,” kata Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN itu, Senin 19 Februari 2024.

Awalnya Sirekap yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Andrari, tidak ada tanda tangan digitalnya. Akibatnya tidak ada yang menjamin data milik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Padahal itu penting sebagai pengesahan,” ujarnya.

Kemudian Sirekap yang dibuat sejak 2019 untuk Pemilihan Kepala Daerah, menggunakan tanda tangan digital yang dilakukan oleh dua orang, yaitu ketua dan seorang anak muda yang menjadi anggota KPPS.

Kebaruan lain pada Sirekap yang dikembangkan oleh ITB, yaitu pada kemampuan aplikasi membaca atau menerjemahkan angka dengan dua perangkat yang berbeda. “Dulu hanya OCR saja, sekarang pakai OMR,” katanya.

OMR singkatan dari Optical Mark Recognition, menurut Andrari, bisa lebih rinci menerjemahkan tulisan angka dan melengkapi Optical Character Recognition (OCR). Walau begitu, dia mengakui ada potensi kesalahan dari aplikasi Sirekap mobile yang digunakan petugas KPPS Pemilu 2024 untuk mengirim data hasil suara di TPS ke KPU. Sirekap pun menjadi sorotan setelah terjadi perbedaan angka hasil penghitungan di 2.325 TPS dengan tampilan datanya di laman KPU.  

Andrari menolak suara pihak yang mendesak Sirekap dihentikan sementara. Menurutnya, sesuai keterbukaan informasi publik, hasil Pemilu adalah milik masyarakat. Daripada menutup, dia mengajak semua pihak menjaga demokrasi dengan memantau Sirekap.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra