Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Sebut Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo Tak Punya Dasar Hukum

Videografer

Youtube

Kamis, 29 Februari 2024 11:00 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 pada 21 Februari 2024.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, T.B. Hasanuddin, menilai keputusan Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tidak punya dasar hukum. Sebab, kata dia, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian gelar kehormatan bagi seorang purnawirawan.