Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stafsus Jokowi Bilang Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Terbit Keppres Pindah ke IKN

Videografer

Tempo.co

Kamis, 7 Maret 2024 13:00 WIB

Iklan

Staf Khusus Presiden Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota sampai dengan terbitnya surat Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dia mengatakan ini berdasarkan UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dini kemudian merujuk Pasal 41 UU IKN Tahun 2022. Pasal itu menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Ini merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra