Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Terdakwa kasus pencucian uang, Fuad Amin Imron, membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 8 Oktober 2015. Dalam sidang kali ini Fuad Amin menilai surat tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak memasukkan unsur keadilan, obyektivitas, dan fakta-fakta selama persidangan ini bergulir. Video dan Narasi: Rezki AlvionitasariEditor dan Narator: Ngarto FebruanaVideo Terkait:Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sangat Memberatkan
Video Terkait
-
OTT Bupati Probolinggo, KPK Amankan Uang Senilai Rp 362,5 Juta
31 Agustus 2021
Video Lainnya