Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 21 Maret 2024 16:00 WIB

Iklan

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo angkat bicara perihal kewajiban bagi perusahaan ojek online atau Ojol untuk memberikan Tunjangan Hari Raya bagi driver. Rubi mengatakan, manajemen Gojek menghormati instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diumumkan pada 18 Maret 2024.

"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata Rubi pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Dia menyebut, Gojek berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 Pasal 15. Dalam hal ini, hubungan antara perusahaan aplikasi atau aplikator dengan driver Ojol berupa hubungan kemitraan. 

"Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya."

Foto: Tempo/Tony Hartawan

Editor: Ryan Maulana