Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen ada di Rezim Prabowo-Gibran
Videografer
Editor
Selasa, 21 Mei 2024 12:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menyerahkan keputusan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal itu terjadi lantaran kenaikan PPN itu berlaku mulai 1 Januari 2025 di mana pemerintahan sudah beralih ke rezim Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.