Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen ada di Rezim Prabowo-Gibran

Videografer

Instagram

Selasa, 21 Mei 2024 12:00 WIB

Iklan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menyerahkan keputusan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal itu terjadi lantaran kenaikan PPN itu berlaku mulai 1 Januari 2025 di mana pemerintahan sudah beralih ke rezim Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.